BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota
KIM sekartaji berasal dari warga
diwilayah kerja KIM Sekartaji.
2.
Calon
anggota baru dapat menjadi anggota KIM Sekartaji apabila yangberasal dari
anggota di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memenuhi syarat
dan mentaati kewajiban-kewajiban.
3.
Kewajiban
yang dimaksud butir(1) aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM),
mematuhi dan menerima Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang telah
disepakati.
4.
Anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mengikuti kegiatan baik kegiatan
pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
5.
Anggota
kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sekartaji dapat dihentikan sebagai anggota
apabila anggota yang bersangkutan tak memenuhi kewajiban padq butir (3) dan
(4).
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk bicara dan
menyampaikan usulan di dalam maupun di luar rapat anggota.
2. Setiap angota mempunyai hak untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Pasal 3
1. Setiap anngota wajib menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji.
2. Setiap anggota wajib memenuhi
ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lain.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Prengurus
berwenang menetapkan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM)Sekartaji
dalam pola kebijakan umum antara lain:
1. Kebijakan mengenai peneriman dan
pemberhentian anggota.
2. Kebijakan mengenai kegiatan program
pendidikan dan promosi
3. Kebijakan – kebijakan lain yang
sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh
pengurus.
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal
5
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1.
KETUA
1. Menjalankan tugas –tugas memimpin
Rapat Anggota rapat Pengurus
2. Menandatangani surat menyurat dan
surat berharga
3. Mewakili kepentingan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji kedalam dan keluar.
4. Memimpin pelaksanaan fungsi
menejemen
2.
WAKIL KETUA
1. Mewakili Ketua apabila berhalangan
2. Membimbing dan mengawasi anggota
pengurus sesuai dengan tugasnya masing-masing
3. Mengkoordinir dan melaksanakan usaha
ekonomi organisasi.
3.
SEKERTARIS
1.
Melaksanakan
administrasi kesekretariatan .
2.
Melaksanakan
inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji.
3.
Melaksanakan
inventarisasi kekayaan organisasi.
4.
Menyusun
atau membacakan Notulen Rapat Anggotadan Rapat Pengurus.
4. BENDAHARA
1. Mencatat penerimaan dan Pengeluaran
uang.
2. Membuat administrasi (perubahan)
yang laporkan pada Rapat Anggota.
5.
AKSES INFORMASI
1. Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sekartaji.
3. Memberikan penyuluhan serta info
tentang kegiatan kemasyarakatan
4. Mengembangkan potensi ekonomi yang
berada di kawasan Kelimpok Informasi masyarakat (KIM) Sekartaji.
5. Mengakses atau mencari informasi
untuk mengembangkan kegiatan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT
Pasal 7
1. Pertemuan Pengurus dilaksanakan
secara rutin setiap 3 kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan
2. Pertemuan seluruh anggota
dilaksanakan 1 tahun sekali secara rutin
3. Setiap anggota wajib mengikuti
pertemuan
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
- Seluruh angg0ta dasn pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sedkartaji wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga. Tangga.
- Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi masyarakat (KIM) Sekartaji yang dengan sengaja atau gtidak sengaja melanggar atau tidak taat akan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
- Bentuksansi yang dikenakan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.hal-hal yang
belum di atur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas dalam
Rapat Anggota.
0 komentar:
Posting Komentar